Perayaan Tahun Baru Dilarang Cegah Kenaikan Kasus Covid

- 18 November 2021, 19:56 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Perayaan Tahun Baru Dilarang Cegah Kenaikan Kasus Covid.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Perayaan Tahun Baru Dilarang Cegah Kenaikan Kasus Covid. /Foto /Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi/

Portal Bojonegoro – Jelang akhir tahun dengan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah mengeluarkan larangan beraktivitas.

Larangan tersebut ditujukan bagi masyarakat Indonesia, karena potensi terjadi kenaikan kasus Covid.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Evaluasi Terus Dipantau Pemerintah Terhadap Tarif PCR

Dimana pemerintah berencana melarang perayaan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.

Hal tersebut sebagai upaya antisipasi kenaikan kasus saat momentum Natal dan Tahun Baru.

"Di kesempatan ini, di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Portal Bojonegoro dari Antara News, Kamis, 18 November 2021.

Pemerintah juga mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Setelah Dikritisi, Masa Tes PCR Dirubah Menjadi 3x24 Jam

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini