Portal Bojonegoro – Bagi anda yang menginginkan menjadi peserta Jaminan Ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK yang perlu diketahui pembagiannya segmentasi pekerjaan.
Beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya.
Berikut cara pendaftaran Peserta Jamsostek Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah
Baca Juga: Cek Nama Anda Peserta Jaminan Kesehatan dengan Aplikasi Mobile JKN
DAFTAR PENERIMA UPAH
Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Kanal Fisik
a. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
b. Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
c. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
d. Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
2. Kanal Non Fisik
Artikel Rekomendasi