Ini Cara Mendaftar Jadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 8 Desember 2021, 17:54 WIB
Ini Cara Mendaftar Jadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ini Cara Mendaftar Jadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. /Tangkapan layar website/ bpjsketenagakerjaan.go.id/

Portal Bojonegoro – Bagi anda yang menginginkan menjadi peserta Jaminan Ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK yang perlu diketahui pembagiannya segmentasi pekerjaan.

Beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya.

Berikut cara pendaftaran Peserta Jamsostek Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah

Baca Juga: Cek Nama Anda Peserta Jaminan Kesehatan dengan Aplikasi Mobile JKN

DAFTAR PENERIMA UPAH

Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Kanal Fisik

a. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
b. Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
c. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
d. Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)

2. Kanal Non Fisik

a. Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan
b. Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id
c. Online Single Submission (OSS)

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Mendapat Jaminan Terkait Perlakuan dan Haknya Sebagai Warga Negara

Dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Fotokopi E-KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi NPWP
4. Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang

Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

DAFTAR BUKAN PENERIMA UPAH

Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Baca Juga: Dampak Kesehatan Iritasi Kulit, Mata dan Saluran Pernapasan Akibat Erupsi Gunung Semeru

1. Kanal Fisik

a. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
b. Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
c. PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator
d. Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
e. Wadah, organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

2. Kanal Non Fisik

a. Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu)
b. Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan)

Dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.***

Editor: M. Irzal

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini