PORTAL BOJONEGORO - Laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan, terkait pasal tentang Penistaan Agama, ditolak penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan Roy Suryo tersebut terkait pernyataannya yang menyebut suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Dilansir PortalBojonegoro dari PMJNews, Roy Suryo melayangkan laporan itu pada Kamis, 24 Februari sore tadi.
Baca Juga: Bawa Dua Menteri, Presiden Jokowi Terbang ke Sulawesi Tinjau Vaksinasi hingga Resmikan Jalan Tol
Menag Yaqut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," kata Roy Suryo.
Namun sayang, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut. Adapun alasannya, karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Daun Pisang Ternyata Ampuh Obati Berbagai Penyakit, Ini Sederet Manfaatnya
"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," sambungnya.
Artikel Rekomendasi