Penipuan Investasi, Aset Rp1,5 Triliun Disita Bareskrim Polri

- 10 Maret 2022, 15:50 WIB
Barskrim Polri menyita aset senilai Rp1,5 triliun dari sejumlah tersangka kasus penipuan investasi ilegal.
Barskrim Polri menyita aset senilai Rp1,5 triliun dari sejumlah tersangka kasus penipuan investasi ilegal. / Pixabay.com/@3844328

PORTAL BOJONEGORO - Penipuan Investasi dengan berbagai motif semakin meresahkan warga.

Atas kondisi tersebut, pihak Polri tersebut melakukan langkah cepat sebelum bertambahnya korban penipuan berkedok investasi.

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari tersangka kasus penipuan investasi dengan nilai Rp1,5 triliun. Penyitaan ini merupakan penegakan hukum untuk menangani kasus dan aset yang berasal dari tindak pidana.

Baca Juga: Fantastis! Harga Minyak Goreng Tembus 70 Ribu Rupiah di Daerah Ini

"Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2022 dilangsir Portal Bojonegoro dari PMJ News.

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan secara rinci nilai aset tersebut berasal dari kasus mana saja yang telah ditangani Bareskrim Polri.

Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus menangani kasus penipuan investasi atau investasi ilegal. Sebab, tindak pidana kejahatan itu marak terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Berikut Deretan Tanaman Hias Yang Baik Untuk Kebersihan Udara, Diantaranya Aglonema dan Anthurium

Menurutnya, kasus-kasus penipuan investasi ini dilakukan dengan beragam modus operandi kejahatan ekonomi. Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dan waspada terkait modus tindak pidana tersebut.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini