Berikut Daftar Kendaraan yang Miliki Hak Utama Didahulukan di Jalan Raya

- 26 Mei 2022, 13:10 WIB
Mobil Damkar
Mobil Damkar /Misno, S.Pd., M.Pd/

PORTAL BOJONEGORO - Pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri baru-baru ini merilis kendaraan yang patut didahulukan di jalan raya.

Hal tersebut terkait kasus ambulance di jalan raya yang viral di jagad media beberapa waktu lalu.

Viral sebuah mobil diplomatik dengan nomor pelat kendaraan CD 109 07 secara sengaja menghalangi laju kendaraan ambulans di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Penting Menjaga Kesehatan Aura, Begini Tanda Aura Anda Sehat

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, mobil ambulans itu tengah membawa seorang pasien yang terbaring lemas.

Menyikapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan mobil ambulans yang mengangkut orang atau pasien sakit menjadi salah satu kendaraan yang mendapatkan hak untuk didahulukan di jalan raya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 yang berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan kendaraan, antara lain, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Paparkan Proses Penularan Cacar Monyet: Ini Nama Virusnya

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk di dahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk di dahulukan di jalan raya," kata Jamal dalam keterangannya, Kamis, 26 Mei 2022, dikutip Portal Bojonegoro dari PMJ News.

Selain ambulans, berikut daftar kendaraan lain yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang melaksanakan tugas
2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: LUAR BIASA ! Ini Khasiat Buah Pare untuk Kesehatan Tubuh
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Info Kesehatan ! Berikut Penjelasan Tentang Cacar Monyet dan Penanganannya

Jamal berharap, masyarakat atau pengguna jalan yang melihat atau mendengar sirine serta isyarat lampu kendaraan ambulans bisa mengerti dan mengurangi kecepatannya dalam berkendara.

"Juga menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Karena kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit," tukasnya.***

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah