Ganja Bakal Dilegalkan Untuk Penelitian Medis

- 4 Juli 2022, 13:52 WIB
Menkes Budi Sadikin sebut Kemenkes tengah meneliti ganja untuk keperluan medis.
Menkes Budi Sadikin sebut Kemenkes tengah meneliti ganja untuk keperluan medis. /Setkab.go.id/

PORTAL BOJONEGORO - Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol yang membuat pemakainya mengalami euforia.

Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Ganja menjadi simbol budaya hippie yang pernah populer di Amerika Serikat.

Baca Juga: Susul BBM, LPG Bakal Menggunakan Skema Pembelian Pertalite dan Solar

Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas.

Selain itu, ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisasi yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi kembali menegaskan bahwa pihaknya mengizinkan penelitian medis terhadap ganja.

Penelitian tersebut meliputi khasiat dari tunbuhan ganja. Meskipun begitu, Masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya.

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Budi kepada wartawan, Minggu 3 Juli 2022.

Budi menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Hanya Berlaku Untuk Pelanggan Rumah Tangga

Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga: Kebiasaan Ini Menyebabkan Ginjal Rusak

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6/2022) lalu.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan. Semoga kita bisa mengambil kebaikan dari setiap kebijakan.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x