Kasus Positif Covid 19 Terus Bertambah, Pemerintah Jawa - Bali Kembali Berlakukan PPKM Sampai Agustus

- 5 Juli 2022, 12:11 WIB
Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang, 14 Daerah Masuk Level 2, Berlaku Mulai Hari Ini.
Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang, 14 Daerah Masuk Level 2, Berlaku Mulai Hari Ini. /Dok. PMJ News

PORTAL BOJONEGORO -  Meningkatnya kasus positif covid 19 di sejumlah wilayah, Pemerintah Jawa - Bali kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai Agustus mendatang.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Waspada! Corona Virus Belum Berakhir, Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah

“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus,” terang Airlangga, dalam siaran persnya secara virtual, Senin 4 Juli 2022.

Airlangga melanjutkan, 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1.

Sedangkan, satu kabupaten yaitu Sorong akan melaksanakan PPKM level 2. 

“Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat,” ucap Airlangga.

Di kesempatan yang sama, Airlangga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Menurutnya, kasus Covid-19 masih mengalami kenaikan.

Baca Juga: Miris! Dugaan Pencabulan di Lembaga Pendidikan Sudah Tahap Penyidikan. 1 Terduga Pelaku Masih Sesama Pelajar.

“Kita lihat beberapa negara dalam seven days moving average :

• Amerika Serikat kasusnya masih 116.304.
• Australia 32.116
• India masih 16.065
• Singapura 8.266
• Malaysia 2.384
• Thailand 2.278
• dan Indonesia 1.939

ini secara moving average," tandasnya.

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x