Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

- 5 Agustus 2022, 12:32 WIB
Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi /Nur Aliem Halvaima /PenahananFoto : Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy/ POSJAKUT /


Portal Bojonegoro – Kepala Desa Lambangsari yang pernah meraih penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020 silam, Kini ditahan akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Penahanan Pipit Heryanti selaku Kepala Desa (Kades) Lambangsari diduga terkait korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Setelah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan kepada kades tersebut, akhirnya mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo. Menuturkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Ini Isi Laporan Dugaan Kasus Korupsi yang Dilaporkan Dosen UNJ Terhadap Dua Putra Jokowi ke KPK

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.” Kata Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Selain itu, Siwi Utomo Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” Ujarnya.

Baca Juga: Ini Jawaban KPK Terhadap Laporan Dugaan Korupsi Dua Putra Jokowi Gibran dan Kaesang

Untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Inti dari rapat tersebut mendapatkan hasil bahwa kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Dan setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

Para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Baca Juga: Satgas Tindak Pidana Korupsi Akan Hadir di Tubuh Polri yang Diisi 44 Eks KPK

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah