Begini Cara Membuat Paspor yang Bisa Juga Dilakukan Online

- 11 Desember 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi paspor. Begini Cara Membuat Paspor yang Bisa Juga Dilakukan Online.
Ilustrasi paspor. Begini Cara Membuat Paspor yang Bisa Juga Dilakukan Online. / Pixabay/JoshuaWoroniecki

Portal Bojonegoro – Jika anda mau keluar negeri untuk berlibur atau dalam rangka tugas pekerjaan, mungkin yang pertama kali harus anda siapkan yaitu paspor.

Paspor merupakan identitas setiap orang yang berkunjung ke negeri atau negara orang lain, sebagai persyaratan penting bagi setiap orang yang berlaku di seluruh dunia.

Di Indonesia paspor bisa dibuat di kementerian luar negeri melalui Kantor Imigrasi sebelum rencana tanggal keberangkatan anda.

Baca Juga: Ini Cara Mendaftar Jadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dan membuat paspor ternyata mudah dan bisa dilakukan sendiri, melalui digitalisasi layanan pemerintahan saat ini menjadikan banyak layanan kini bisa diakses lewat internet, yang sebagian langkahnya bisa dilakukan secara online.

Hasilnya, kamu yang ingin membuat paspor baru sekarang enggak perlu lama-lama mengantri di Kantor Imigrasi tanpa kepastian, karena antrian paspor bisa dilakukan secara online.

Namun perlu diketahui walau sekarang membuat paspor bisa online, kamu tetap harus pergi ke Kantor Imigrasi untuk penyerahan sebagian dokumen dan wawancara serta foto diri untuk paspor.

Artinya, untuk saat ini pembuatan paspor belum sepenuhnya online, namun tetap membutuhkanmu hadir secara fisik di Kantor Imigrasi.

Lalu bagaimana cara membuat paspor online? dikutip dari web Klook menjabarkan 5 langkah yang perlu kamu lakukan untuk membuat paspor secara online:

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: klook.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini