12 Januari 2022, Vaksin Booster Siap Dimulai, Berikut Kategori Penerimanya

- 4 Januari 2022, 19:02 WIB
Dosis Booster Vaksin Pfizer untuk Remaja Usia 12 Sampai 15 Tahun Resmi Diubah, Ini Dia Faktanya/Ilustrasi dari Gustavo Fring/Pexels
Dosis Booster Vaksin Pfizer untuk Remaja Usia 12 Sampai 15 Tahun Resmi Diubah, Ini Dia Faktanya/Ilustrasi dari Gustavo Fring/Pexels /

PORTAL BOJONEGORO – Mulai tanggal 12 Januari 2022 mendatang, Pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan booster bakal dilaksanakan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua.

Sampai sekarang, sudah ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.

Baca Juga: WhatsApp Aero, Simak Hal Berikut Sebelum Mengunduh

"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," terang Menkes dalam siaran persnya, di Jakarta, dilangsir dari PMJ News, Selasa 4 Janurai 2022.

Lebih jauh Menkes mengatakan, berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), booster akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Kemudian, penerima booster yaitu masyarakat yang telah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan usai vaksinasi.

Baca Juga: Terhindar dari Pajak Progresif, Blokir STNK Anda Secara Online, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Menurut Menkes, saat ini sudah ada 21 juta yang masuk kategori tersebut.

"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini