Presiden Jokowi Bakal Tunjuk Langsung Kepala dan Wakil Ibu Kota Baru. Baca Isi Salinan UU IKN Ini

- 20 Februari 2022, 12:18 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Dok. Biro Pers Kepresidenan/

PORTAL BOJONEGORO -  Presiden Jokowi akan menunjuk langsung kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2022.

Setelah itu  Presiden Jokowi  juga akan melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Kakek Asal Binjai Ditangkap Karena Bawa Sabu 10 Kg, BNNP; Terlibat Sindikat Narkotika Jaringan Internasional

"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1 UU IKN.

UU tersebut juga menyebutkan Kepala Otoritas dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.

Baca Juga: Soal Vonis Terhadap Predator Seks Herry Wirawan, Majelis Hakim; Hukuman Kebiri Kimia Tidak Memungkinkan

Adapun, pemerintah pusat akan menyusun peraturan turunan UU IKN yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur segala ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini