Kakek Asal Binjai Ditangkap Karena Bawa Sabu 10 Kg, BNNP; Terlibat Sindikat Narkotika Jaringan Internasional

- 19 Februari 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /Pixabay/kaboompics

PORTAL BOJONEGORO - Seorang Kakek atau pria lanjut diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumatera Utara.

Kakek tersebut berinisial JM berusia 68 tahun. Kakek JM ditangkap karang terlibat dalam sindikat narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti seberat 10 Kg sabu.

Kakek lansia ini merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. Dia diamankan petugas BNNP Sumut berdasarkan hasil pengembangan petugas.

Dilansir Portal Bojonegoro dari PMJ News, sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu (13/2/2022) lalu. 

 

Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai. 

Sabu - sabu itu dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.

Baca Juga: Tak Ada Unsur Meringankan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini