Kasus Crazy Rich Medan Indra Kenz, Bareskrim Polri: Silahkan Berkelit, Kewenangan Kami Membuktikan

- 26 Maret 2022, 18:04 WIB
Indra Kenz.
Indra Kenz. /PMJ News/Yeni/

PORTAL BOJONEGORO - Kasus yang menimpa Crazy Rich Medan terus di dalami pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak ambil pusing terkait bantahan Indra Kenz soal peran sebagai affiliator trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menerangkan bantahan yang diungkap Crazy Rich Medan Indra Kenz tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus investasi bodong Binomo.

Baca Juga: Indra Kenz Ungkap Awal Kenal Binomo Hingga Terjerat Kasus Penipuan Investasi: Dari Iklan Tahun 2018

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022, dilangsir dari PMJ News.

Chandra kemudian menegaskan pihaknya tidak mengejar pengakuan dari kekasih Vanessa Khong tersebut. Melainkan mengejar keterangan dari para saksi dan barang bukti.

Sampai saat ini, total sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban. Adapun kerugian dari para korban dari investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penipuan Investasi Indra Kenz Sampaikan Pesan: Investasi Legal dan Ilegal Miliki Resiko

"Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah