Aksi Unjuk Rasa 'STM Bergerak' Terancam Dibubarkan, Polisi; Belum Mendapat Izin

- 8 April 2022, 14:57 WIB
Rencana Aksi Unjuk Rasa 'STM Bergerak' Terancam Dibubarkan (Foto : PMJ NEWS)
Rencana Aksi Unjuk Rasa 'STM Bergerak' Terancam Dibubarkan (Foto : PMJ NEWS) /

PORTAL BOJONEGORO - Rencana aksi unjuk rasa yang bertajuk 'STM Bergerak' yang akan digelar didepan Istana Negara bisa terancam dibubarkan.

Aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan 11 April 2022 itu menurut Kepolisian belum mendapatkan izin.

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti yang dilansir dari PMJ News, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Warga Karo Mengadu ke Jokowi, Ada Oknum TNI Pangkat Kolonel Mengancam Agar Tanah Adatnya Dijual

Sebaliknya, jika aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan izin, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melayani penyampaian unjuk rasa hingga berlangsung dengan tertib.

Zulpan kemudian mengimbau masyarakat agar tidak membuat situasi semakin panas di bulan suci Ramadan. Menurutnya, di bulan Ramadan lebih baik diisi dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat.

"Alangkah melakukan kegiatan keagamaan dibandingkan dengan kegiatan tidak berguna apalagi yang tidak mendapatkan izin," tukasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, Ini Tanggalnya

Sebelumnya, polisi memastikan flyer ajakan demo bertajuk STM Bergerak yang beredar di media sosial belum memiliki izin resmi dari kepolisian. Rencananya, unjuk rasa tersebut akan diadakan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x