Ini Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Mudik, Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2022

- 15 April 2022, 07:20 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Mudik, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Mudik, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 //YouTube Sekretariat Presiden

PORTAL BOJONEGORO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan pernyataan tentang Mudik, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Tahun 2022, Kamis, 14 April 2022.

Dikatakan Presiden Jokowi, bahwa tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik. Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, Dia meminta agar masyarakat tetap waspada,

“Jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19. Apalagi arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Menurut laporan yang saya terima, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja, “ ujar Jokowi dilansir Portal Bojonegoro dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi; Pemilu dan Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp.110,4 Triliun

Lanjut Jokowi mengatakan, Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Dan yang terpenting, pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.

Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci. Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat.

Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Pesawat Airbus Ini Sukses Terbang dengan Bahan Bakar Minyak Goreng Selama Tiga Jam di Udara

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x