Berikut Daftar Kendaraan yang Miliki Hak Utama Didahulukan di Jalan Raya

- 26 Mei 2022, 13:10 WIB
Mobil Damkar
Mobil Damkar /Misno, S.Pd., M.Pd/

PORTAL BOJONEGORO - Pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri baru-baru ini merilis kendaraan yang patut didahulukan di jalan raya.

Hal tersebut terkait kasus ambulance di jalan raya yang viral di jagad media beberapa waktu lalu.

Viral sebuah mobil diplomatik dengan nomor pelat kendaraan CD 109 07 secara sengaja menghalangi laju kendaraan ambulans di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Penting Menjaga Kesehatan Aura, Begini Tanda Aura Anda Sehat

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, mobil ambulans itu tengah membawa seorang pasien yang terbaring lemas.

Menyikapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan mobil ambulans yang mengangkut orang atau pasien sakit menjadi salah satu kendaraan yang mendapatkan hak untuk didahulukan di jalan raya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 yang berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan kendaraan, antara lain, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Paparkan Proses Penularan Cacar Monyet: Ini Nama Virusnya

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk di dahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk di dahulukan di jalan raya," kata Jamal dalam keterangannya, Kamis, 26 Mei 2022, dikutip Portal Bojonegoro dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x