Selain ambulans, berikut daftar kendaraan lain yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang melaksanakan tugas
2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: LUAR BIASA ! Ini Khasiat Buah Pare untuk Kesehatan Tubuh
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Info Kesehatan ! Berikut Penjelasan Tentang Cacar Monyet dan Penanganannya
Jamal berharap, masyarakat atau pengguna jalan yang melihat atau mendengar sirine serta isyarat lampu kendaraan ambulans bisa mengerti dan mengurangi kecepatannya dalam berkendara.
"Juga menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Karena kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit," tukasnya.***
Artikel Rekomendasi