Status Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Langkah Yang Akan Diambil Pemerintah Sebagai Solusi

- 7 Juni 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

PORTAL BOJONEGORO - Tenaga honorer mulai tahun depan bakal dihapus oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hal itu berdasarkan dalam Surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com, Tjahjo Kumolo menyampaikan untuk menindaklanjuti surat tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian, agar melakukan pemetaan honorer di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga: ASTAGA! Niat Cari Ikan, Nyawa Pemuda di Pinolosian Berakhir Diterkam Buaya Berukuran 4 Meter

"Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tulis Tjahjo Kumolo.

Lantas bagaimana dengan nasib para tenaga honorer?

Tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kendati demikian, tenaga honorer wajib mengikuti seleksi dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Namun jika tidak lolos atau tidak mememenuhi persyaratan, terdapat opsi lain bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini