PORTAL BOJONEGORO - Seorang pria berinisial IP berusia 40 tahun, warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo menghabisi nyawa wanita yang merupakan istrinya.
Wanita berinisial PP berusia 39 tahun itu tewas ditangan suaminya karena diduga persoalan kecurigaan perselingkuhan.
IP diduga mengabisi nyawa istrinya pada Senin, (06/06/2022) sekitar Pukul 22.00 WITA dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perum Altira Blok D No. 16 Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Status Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Langkah Yang Akan Diambil Pemerintah Sebagai Solusi
Adapun kronologi kejadian Sekitar pukul 21.00 Wita pelaku IP sempat membelikan nasi untuk Istrinya (korban). Dan saat itu pelaku menanyakan korban terkait kecurigaannya jika korban sedang selingkuh, namun korban mengelak sehingga pelaku meminta HP korban untuk di cek isi Whatsapp atau percakapan lainnya.
Kemudian Permintaan pelaku di tolak korban sehingga terjadi keributan dan perampasan HP korban.
Akibat kejadian tersebut, pelaku marah dan mengambil badik miliknya dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan SIK, MH.mengatakan sebelumnya sempat terjadi cekcok antara keduanya, setelah itu pelaku langsung menghabisi nyawa istrinya dengan barang tajam berupa Badik.
Editor: Ainur Rofik
Sumber: Humas Polda Gorontalo
Artikel Rekomendasi