Portal Bojonegoro – Berawal dari permintaan sebagai partisipasi kepada setiap warga sebesar Rp400.000 per sertifikat, akhirnya Kepala Desa Lambangsari, Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi, Pipit Heryanti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Bekasi atas dugaan kasus maling uang rakyat.
Pipit Heryanti merupakan kades berparas cantik, yang pernah mendapatkan penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 silam.
Kini ditahan diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.
Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit. Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, PTSL Kab. Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.
Dari situ, Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah ke warga yang mau berpartisipasi. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.
Pipit Heryanti ditangkap karena melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.
Artikel Rekomendasi