Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

- 5 Agustus 2022, 12:32 WIB
Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi /Nur Aliem Halvaima /PenahananFoto : Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy/ POSJAKUT /


Portal Bojonegoro – Kepala Desa Lambangsari yang pernah meraih penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020 silam, Kini ditahan akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Penahanan Pipit Heryanti selaku Kepala Desa (Kades) Lambangsari diduga terkait korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Setelah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan kepada kades tersebut, akhirnya mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo. Menuturkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Ini Isi Laporan Dugaan Kasus Korupsi yang Dilaporkan Dosen UNJ Terhadap Dua Putra Jokowi ke KPK

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.” Kata Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Selain itu, Siwi Utomo Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” Ujarnya.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x