Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

- 5 Agustus 2022, 12:32 WIB
Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Penyalahgunaan Kekuasaan! Kades Cantik Lambangsari ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi /Nur Aliem Halvaima /PenahananFoto : Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy/ POSJAKUT /

Baca Juga: Ini Jawaban KPK Terhadap Laporan Dugaan Korupsi Dua Putra Jokowi Gibran dan Kaesang

Untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Inti dari rapat tersebut mendapatkan hasil bahwa kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Dan setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

Para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Baca Juga: Satgas Tindak Pidana Korupsi Akan Hadir di Tubuh Polri yang Diisi 44 Eks KPK

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini