BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tahap I Cair untuk 947.499 Pekerja, Cek Nama Penerima di Link Ini

14 Agustus 2021, 19:33 WIB
Bantuan Subsidi Gaji Cair untuk 947.499 Pekerja, Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini /iNSulteng.com/Situr Wijaya/

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021. 

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan di Bank Himbara, Bagaimana jika Rekening Bukan Himbara? Ini Kata Kemnaker

Sementara itu, Kemnaker juga telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap I untuk 947.499 pekerja senilai Rp947,5 miliar dan proses penyalurannya saat ini masih berlangsung.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, menyampaikan Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar.

"Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara, kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ujar Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari Antara, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, Kemnaker Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta untuk 947.499 Pekerja

Chairul menjelaskan anggaran Rp947,5 miliar tersebut, nantinya dialokasikan untuk 947.499 penerima yang proses penyalurannya tengah berlangsung.

"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," tambahnya.

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Baca Juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tak Punya Rekening? Tenang, Ini Solusi Kemnaker

Apabila penerima tidak memiliki salah satu akun pada bank tersebut, maka Kemnaker akan membuat rekening baru untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji.

“Gak perlu kahwatir Rekan, nanti Kemnaker akan membuat rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA,” tulis pihak Kemnaker dikutip Portal Bojonegoro melalui akun Instagramnya @kemnaker.

“Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” lanjut Kemnaker.

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Lewat WhatsApp, Anda Termasuk?

Oleh karena itu, calon penerima yang tidak memiliki rekening dari bank HIMBARA perlu melakukan cek daftar penerima.

Hal ini bertujuan agar penerima mengetahui bahwa akan menerina dana bantuan BSU Subsidi Gaji dan siap untuk melakukan pencairan ke salah satu bank HIMBARA tersebut.

Ada 5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut

  • Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 
  • Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 
  • Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Inilah Tanda Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Penjelasan Kemnaker

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa cek statusnya melalui link SSO yang disediakan BPJS. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini:

  1. Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pada laman utama, isikan di kolom alamat email dan password Anda. Jika lupa password, bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk memperbarui kata sandi melalui email Anda.
  3. Centang "Saya Bukan Robot"
  4. Pilih "Login"
  5. Akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan
  6. Dalam salah satu menu tersebut, Anda bisa memilih "Bantuan Subsidi Upah"
  7. Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU, misalnya "Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021" yang artinya data Anda masih dalam proses. ***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler