Dua Orang Kepala Desa di Lembang Ditangkap Jual Aset Desa Rp50 Miliar

- 30 Oktober 2021, 06:10 WIB
lahan 8 Hektare Tanah Desa oleh Kades Cikole Lembang, Dua Orang Kepala Desa di Lembang Ditangkap Jual Aset Desa Rp50 Miliar.
lahan 8 Hektare Tanah Desa oleh Kades Cikole Lembang, Dua Orang Kepala Desa di Lembang Ditangkap Jual Aset Desa Rp50 Miliar. /MUDANESIA/ Raden Bagja/


Portal Bojonegoro – Dua orang Kepala Desa (Kades) di Lembang Kabupaten Bandung Barat, ditangkap karena menjual aset Desa.

Penangkapan terhadap kedua Kades tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.

Akibar perbuatan kedua Kades tersebut telah merugikan negara sebesar Rp50 miliar lebih.

Baca Juga: KPK Gencar Tangkap Maling Uang Rakyat Sebulan Terakhir, Meski Pandemi Covid-19

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan dua orang itu, yakni Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS.

Keduanya diduga bersekongkol menghapus inventaris aset desa untuk keuntungan pribadi.

"Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57," kata Arief di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam kutipan Antara News, pada Kamis, 28 Oktober 2021

Menurut dia, penghapusan aset desa dengan Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditandatangani pada Juni 2020 lalu itu, tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Seorang Ibu di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Pasalnya, mereka melakukan penghapusan itu tanpa seijin pemerintah daerah setempat.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini