Inilah Berkas Persyaratan Pelamar CPNS Dan PPPK 2022

- 2 Juli 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /ANTARA/HO

PORTAL BOJONEGORO - Berkas Persyaratan Pelamar CPNS dan PPPK 2022 ada dua yang terbagi dari beberapa bagian.

Keabsahan berkas persyaratan pelamar CPNS dan PPPK 2022 juga terdapat beberapa ketentuan.

Diantara dua berkas persyaratan pelamar CPNS dan PPPK 2022 yaitu 6 berkas sah dan 10 berkas resmi.

Baca Juga: Inilah Formasi Rekrutmen Aparatul Sipir Negara Dan PPPK Tahun 2022

Berikut info 6 Berkas SAH yang Diisi sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi PPPK
Catatan: pada surat lamaran ada yang diketik dan tulis tangan tergantung permintaan dan ketentuan dari pelaksana.

1. Berkas Ditandatangani oleh peserta PPPK

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/ Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta dibutuhkan dalam tugas pekerjaan dengan ketentuan:

Calon pelamar lulusan SMa/sederajat yang sudah terdaftar di Kemendikbud dan/atau Kemenag, dan lulusan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Negeri dan Prodi yang terakreditasi.

3. Ijazah yang dari luar negeri harus dapat penetapan penyertaan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan di bidang pendidikan.

Baca Juga: Setelah tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Langsung Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

4. Kebenaran data daftar riwayat hidup, ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai ijazah, surat pernyataan dan data lain.
Belajar Bergerak Berbagi untuk Negeri

5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter:

a. Dokter yang berstatus PNS
b. Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

6. Keabsahan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain:

a. Ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
b. Pejabat yang berwenang dari lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkotika

"Jika salah satu syarat tersebut pada angka satu sampai enam dan kebenaran dalam surat pernyataan tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK," ujar BKN dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga: Sering Pilek Di Pagi Hari, Simak Cara Mengatasinya Dengan Cara Alami

Kemudian dibawah ini info 10 berkas resmi yang diunggah BKN.

1. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh peserta ASN PPPK.

2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

3. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan di unduh dari pengisian DRH pada Web SSCASN yang digabung menjadi 1 file pdf yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta ASN PPPK.

4. File Scan bukti pengalaman kerjayasli yang ditandatangani atau fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja).

5. File Scan surat keterangan bebas narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Tragis, 20 Orang Ditemukan Tewas Di Gurun Libya

6. File Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

7. File Scan ijazah asli.

8. File Scan transkrip nilai asli.

9. File Scan surat lamaran yang ditujukan pada instansi yang dilamar.

10. File Pas Foto formal terbaru berlatar belakang merah.

Itu dia info pemberkasan untuk pelamar CPNS dan PPPK. Semoga membantu persiapanmu nanti ya.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah