Aturan Pembelian BBM Saat Ini Benarkah Untuk Kepentingan Rakyat?

- 2 Juli 2022, 12:36 WIB
Begini cara daftar di web Subsidi Tepat My Pertamina tanpa lewat aplikasi, klik link subsiditepat.mypertamina.id, siapkan dokumen dan simak berapa lama verifikasinya.
Begini cara daftar di web Subsidi Tepat My Pertamina tanpa lewat aplikasi, klik link subsiditepat.mypertamina.id, siapkan dokumen dan simak berapa lama verifikasinya. /ANTARA FOTO/ Iggoy el Fitra

PORTAL BOJONEGORO - Pertamina mengumumkan aturan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar harus terdaftar di myPertamina.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, aturan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar mulai diberlakukan per Jumat, 1 Juli 2022 mendatang.

Tak sedikit masyarakat mempertanyakan apa tujuan dari aturan pembelian BBM tersebut.

Baca Juga: Andai Harus Tau, Inilah Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

Dalam pembelian Pertalite dan Solar nanti apakah pembayarannya wajib menggunakan LinkAja atau tidak.

Pasalnya, berdasarkan informasi di situs resmi MyPertamina disebutkan bahwa dompet digital atau e-wallet yang kini terhubung dan bekerja sama hanyalah LinkAja.

Kemudian MyPertamina pun menyatakan bahwa pembayaran nontunai di SPBU dapat dilakukan lewat fasilitas yang telah kerja sama dengan berbagai perbankan maupun LinkAja yang terintegrasi dengan aplikasi.

Baca Juga: Inilah Berkas Persyaratan Pelamar CPNS Dan PPPK 2022

Menurut rencana, pemberlakuan beli Pertalite dan Solar lewat MyPertamina ini akan diuji coba di beberapa kota di Indonesia.

Adapun beberapa kota yang dimaksud di antaranya Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin.

Kemudian, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, serta Kota Sukabumi.

Baca Juga: Inilah Formasi Rekrutmen Aparatul Sipir Negara Dan PPPK Tahun 2022

Menurut masyarakat peraturan pembelian BBM ini justru menyusahkan masyarakat. Terutama pada konsumen yang tidak paham teknologi.

Di kutip dari postingan akun Facebook @Muclisin iya menuturkan dengan jelas bahwa penggunaan aplikasi tersebut cukup mudah.

"Saya coba download aplikasinya. Ternyata tidak seperti dugaan saya awal bahwa dia akan mendetek plat nomer motor kita. Pendaftaran nya cukup mudah seperti kita mendaftar di aplikasi2 lainnya. Cukup memasukkan nama,alamat email dan no hp untuk verifikasi."

Baca Juga: Setelah tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Langsung Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

"Sampai sini Mungkin untuk saya ini gk masalah karna saya punya hp Android dan kuota internet. Tapi pertanyaanya, bagaimana dengan bapak saya atau bapak/ibu yang lain yang barangkali megang hp aja kayaknya belum pernah? It's problem!" Beber pemilik akun tersebut

Kemudian setelah step di atas terlewati maka kita harus mendownload aplikasi Link Aja untuk metode pembayarannya yang kemudian terbentuklah pertanyaan kenapa harus Link Aja?

"kenapa cuma ada link aja, kenapa tidak ditambah opsi misal aplikasi Dana, Ovo, shopeepay dll. Mungkin ini masalah bisnis. Saya yang awalnya tidak punya Aplikasi link aja terpaksa mendownload Aplikasi ini." Pungkasnya pada postingan tersebut.

Baca Juga: Sering Pilek Di Pagi Hari, Simak Cara Mengatasinya Dengan Cara Alami

Penggunaan aplikasi Link Aja sama seperti penggunaan aplikasi lainnya. Menurutnya itu cukup mudah. Setelah menyinkronkan MyPertamina dan Link Aja apakah selesai? Tentu tidak.

"Karna saldo kita masih 0 tentu kita harus top up saldo, setelah meng-ulik ulik beberapa metode yg lumayan ribet. Dan intinya kita harus punya rekening bank untuk melakukan top up saldo link aja. Atau pergi ke gerai link aja kalau tidak punya akun bank untuk top up. Sehingga yang paling relevan saya menggunakan transfer via m-Banking BCA." Jelasnya pada postingan akhir.

Meski baru uji coba, nyatanya aturan baru pada pembelian BBM ini menimbulkan pro dan kontra.

Demikian informasi ini kami sajikan. Semoga setiap aturan yang akan diberlakukan nantinya bisa diambil baiknya.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah