Inilah Panduan Lengkap Bayar Denda e-Tilang Dari Mobile Banking. Simak Penjelasan Berikut Ini

- 6 Juli 2022, 19:08 WIB
Seorang Polwan memberikan sosialisasi kepada warga Grobogan tentang E Tilang yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik.
Seorang Polwan memberikan sosialisasi kepada warga Grobogan tentang E Tilang yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik. /tangkapan layar Instagram @satlantasgrobogan.

PORTAL BOJONEGORO - Saat ini Polri telah mengeluarkan kebijakan baru dimana hal ini mengenai sanksi tilang tidak lagi dilakukan secara manual.

Melalui Korlantas Polri, tentang aturan denda tilang pada saat ini bisa melalui online. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang pada saat ini, telah dilakukan polisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol sejak April 2022 lalu.

Dengan dua cara penindakan, yaitu dengan tilang, dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Dan kemudian yang kedua adalah dengan penindakan teguran. Dilansir Pikiran Rakyat, Pada Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Gizi Seimbang Bagi Penderita TBC

Berikut panduan cara membayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online, lengkap dengan besaran denda.

- Download aplikasi BRI Mobile.

- Setalah itu, buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun.

- Kemudian, pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran berdasar jumlah denda yang harus dibayarkan.

- PERHATIAN! apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda, maka transaksi akan otomatis ditolak.

- Masukkan PIN.

- Kemudian tunggu notifikasi SMS.
Simpan notifikasi untuk bukti pembayaran.

- Perlihatkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Tips Atasi Insomnia, Tidur Jadi Lebih Nyenyak

Berikut, cara lain untuk membayar denda tilang melalui Internet Banking BRI:

- Masuk melalui laman ib.bri.co.id.
Lalu ketik user ID, password dan validation untuk Login'
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
- Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar.
- Dan pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA.
- Lalu pastikan nama pelanggar dan jumlah pembayaran denda tilang.
- Masukkan password dan mToken.
- Kemudian cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Setelah itu perlihatkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Ada juga cara lain untuk membayar denda e-Tilang Melalui ATM BRI.

Baca Juga: Glowing Dengan Bahan Alami? Kenapa Tidak!

Berikut cara bayar denda e-Tilang melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang.info.

1. Masukkan Kartu Debit BRI Anda.
2. Setelah itu masukkan PIN Anda.
3. Kemudian pilih menu Transaksi Lain. Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
4. Lalu ketik 15 angka nomor pembayaran tilang.
5. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
7. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
8. Kemudian serahkan struk ATM asli ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Vaksin Ketiga Booster Jadi Syarat Akses Fasilitas Umum

Berikut Nilai Denda Operasi Patuh 2022 dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Knalpot Bising
Dalam hal ini pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.
Dengan Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

2. Pada Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)
Untuk pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dengan Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

3. Balap Liar
Jika pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dengan Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000

Baca Juga: Tips Diet Sehat Untuk Pemula, Dijamin Efektif

4. Melawan Arus
Untuk pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dengan Sanksi: Denda paling banyak Rp5.000.000

5. Menggunakan HP saat Mengemudi
Bagi pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dengan Sanksi: Denda paling banyak Rp750.000

6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Apabila pengendara yang tidak menggunakan helm SNI maka melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dengan Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000

Baca Juga: Stop Insecure Lagi, Inilah 6 Cara Hilangkan Stretct Mark Pada Kesehatan Kulit

7. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar pasal 289 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dengan Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000

8. Mengendarai Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Bagi pengendara sepeda motor yang berboonceng lebih dari 1 orang, melanggar pasal 292 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dengan Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000.

Itulah penjelasan tentang panduan lengkap bayar e-Tilang pada mobile banking, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x