Begini Panduan Pencegahan Covid-19 Bagi Ibu Hamil

18 September 2021, 06:17 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Begini Panduan Pencegahan Covid-19 Bagi Ibu Hamil /Pixabay/ Marncom

Portal Bojonegoro – Ibu hamil rentan terkena gangguan kesehatan, terlebih pandemi Covid-19 saat ini, apalagi jika mereka terinfeksi, kondisinya akan lebih parah dibandingkan kelompok lainnya.

Pemerintah pun melalui satuan tugas Covid-19, memberikan panduan pencegahan dan isolasi mandiri bagi ibu hamil agar tidak mudah terkena Covid-19.

Dikutip dari covid.go.id menerangkan apa saja yang harus dilakukan bagi ibu hamil agar mencegah Covid-19.

Baca Juga: Kesembuhan Covid-19 Secara Nasional Bertambah 94,9 Persen, per 16 September 2021

Dimana resiko bagi ibu hamil menjadi lebih serius jika ada penyakit penyerta (kegemukan, darah tinggi, kencing manis) atau kondisi penyulit lainnya.

Cara yang utama dengan mematuhi protokol kesehatan 6M sesuai sura edaran Satgas Covid-19 No.16 Tahun 2021, yaitu : memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.

Selain itu, ibu hamil harus menghindari makan bersama, hindari pergi berbelanja atau datang ke pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Transisi Pandemi – Endemi, 3 Kunci Utama Hidup Dengan Covid-19

Belanja keperluan keluarga dapat dilakukan oleh suami/ anggota keluarga lain, serta bekerja dari rumah (WFH) sesuai Surat Edaran Kemenkes No. HK 02.02/1/793/2021.

Penderita Covid-19 tidak diperbolehkan isolasi mandiri di rumah jika ada ibu hamil, balita, lansia, anggota keluarga dengan imun rendah, komorbid tidak terkontrol di dalam rumah.

Kemudian cara memakai masker yang benar: gunakan masker medis di bagian dalam dan masker kain di bagian luar secara bersamaan.

Ibu Hamil Diberikan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Luhut Pandjaitan, PPKM Terus Berlaku Nasional Hingga Covid-19 Hilang

Vaksinasi diberikan pada trimester II dan III, mulai usia kehamilan 13 minggu. Dimana jarak pemberian vaksin dosis pertama dan kedua disesuaikan jenis vaksin yang digunakan.

Untuk rekomendasi Kementerian Kesehatan dan Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk pemberian vaksin dosis kedua adalah: - Moderna: 28 hari - Pfizer: 21-28 hari - Sinovac: 28 hari

Jika memiliki penyakit penyerta (misalnya: penyakit jantung, diabetes, asma, HIV, dan lainnya) tetapi dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.

Sementara itu untuk kasus konfirmasi:

Baca Juga: September 2021, Mahasiswa Terima Bantuan UKT Covid-19 sebesar Rp745 miliar

Hasil swab antigen atau PCR menunjukkan positif Covid-19 dan ibu hamil/nifas tidak bergejala atau gejala ringan.

Sedangkan Kontak Erat diberikan vaksinasi :

Bumil terpapar/ kontak erat dengan orang terinfeksi Covid-19 atau sedang menunggu hasil swab Covid-19.

Untuk Pelaku Perjalanan vaksinasi :

Bumil telah mengunjungi daerah/ negara tertentu dengan risiko tinggi Covid-19.

Baca Juga: Simak Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021 sebesar Rp13,2 Triliun Pandemi Covid-19

Kalau Syaratnya, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) maupun komplikasi medis seperti: asma, penyakit jantung, diabetes, penyakit ginjal kronik, penyakit hati, disabilitas, obesitas, HIV, TBC, penyakit autoimun.

Vaksinasi diberikan pada usia kehamilan di bawah 39 minggu, atau setelah mendapat rekomendasi petugas kesehatan.

Kemudian vaksinasi belum ada tanda-tanda persalinan. Selain itu tidak ada tanda bahaya/ kegawat daruratan kehamilan dan nifas (dengan melihat tanda bahaya pada buku KIA).

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Bisa Ikut Vaksin Covid-19, Begini Penjelasannya

Sementara itu, bagi ibu nifas, tidak ada komplikasi selama hamil dan melahirkan bisa mendapat vaksin, sementara untuk mendapatkan izin untuk isolasi mandiri setelah melalui pemeriksaan dari dokter/ tenaga kesehatan.

Dan panduan Ibu dengan memiliki buku KIA sebagai bahan bacaan tentang kehamilan yang sehat.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Covid.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler