Begini Panduan Pencegahan Covid-19 Bagi Ibu Hamil

- 18 September 2021, 06:17 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Begini Panduan Pencegahan Covid-19 Bagi Ibu Hamil
Ilustrasi ibu hamil. Begini Panduan Pencegahan Covid-19 Bagi Ibu Hamil /Pixabay/ Marncom

Sedangkan Kontak Erat diberikan vaksinasi :

Bumil terpapar/ kontak erat dengan orang terinfeksi Covid-19 atau sedang menunggu hasil swab Covid-19.

Untuk Pelaku Perjalanan vaksinasi :

Bumil telah mengunjungi daerah/ negara tertentu dengan risiko tinggi Covid-19.

Baca Juga: Simak Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021 sebesar Rp13,2 Triliun Pandemi Covid-19

Kalau Syaratnya, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) maupun komplikasi medis seperti: asma, penyakit jantung, diabetes, penyakit ginjal kronik, penyakit hati, disabilitas, obesitas, HIV, TBC, penyakit autoimun.

Vaksinasi diberikan pada usia kehamilan di bawah 39 minggu, atau setelah mendapat rekomendasi petugas kesehatan.

Kemudian vaksinasi belum ada tanda-tanda persalinan. Selain itu tidak ada tanda bahaya/ kegawat daruratan kehamilan dan nifas (dengan melihat tanda bahaya pada buku KIA).

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Bisa Ikut Vaksin Covid-19, Begini Penjelasannya

Sementara itu, bagi ibu nifas, tidak ada komplikasi selama hamil dan melahirkan bisa mendapat vaksin, sementara untuk mendapatkan izin untuk isolasi mandiri setelah melalui pemeriksaan dari dokter/ tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini