Tim Seleksi Calon KPU dan Bawaslu Terbentuk, Siap Bekerja Independen

- 11 Oktober 2021, 20:16 WIB
KPU dan Bawaslu, Tim Seleksi Calon KPU dan Bawaslu Terbentuk, Siap Bekerja Independen.
KPU dan Bawaslu, Tim Seleksi Calon KPU dan Bawaslu Terbentuk, Siap Bekerja Independen. /

Portal Bojonegoro – Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera berakhir pada 11 April 2021.

Hal itu membuat membuat Presiden mengeluarkan Keputusan Keppres nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu untuk periode 2022 – 2027.

Keppres tersebut sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021 kemarin, sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, tim seleksi yang telah dibentuk siap bekerja secara independen.

Baca Juga: Mendagri Umumkan 11 Nama Anggota Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar, yang juga telah ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap Anggota Pansel, dalam keterangan persnya saat mendampingi Mendagri di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 11 Oktober 2021.

"Tim Seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Bahtiar.

Ia juga memastikan ia bersama tim akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Mendapat Jaminan Terkait Perlakuan dan Haknya Sebagai Warga Negara

"Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari Undang-Undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik" ujar Bahtiar.

Halaman:

Editor: M. Irzal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini