Perkawinan Anak di Bawah 19 Tahun Meningkat Capai 11.221 Kasus di Jawa Timur

- 4 Desember 2021, 10:09 WIB
ilustrasi, Perkawinan Anak di Bawah 19 Tahun Capai 11.221 Kasus di Jawa Timur.
ilustrasi, Perkawinan Anak di Bawah 19 Tahun Capai 11.221 Kasus di Jawa Timur. /Unsplash/@pricilladupreez

Portal Bojonegoro – Meningkatnya kasus perkawinan di bawah 19 Tahun khususnya di Kabupaten Magetan, Jawa Timur membuat reaksi Pemerintah.

Dimana langkah Pemerintah mengambil langkah guna menekan angka peningkatan kasus perkawinan tersebut yang terjadi di wilayah setempat.

Tercatat hingga bulan November 2021, terdapat 112 kasus yang telah dihimpun.

Baca Juga: Tips Move On dari Pasangan yang Menyebalkan

"Di Kabupaten Magetan, menurut data yang dihimpun oleh Konseling Pernikahan Dini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sampai bulan November 2021 mencapai 112 kasus," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan Furiana Kartini, Jumat, 3 Desember 2021 dikutip dari Antara News.

Sesuai data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur angka perkawinan anak yang terjadi di provinsi setempat sampai bulan November 2021 mencapai 11.221 kasus.

Adapun penyebab dari kasus perkawinan anak tersebut, antara lain tingkat pendidikan, kemiskinan atau faktor ekonomi, sosial budaya, adat, pergaulan bebas, dan hamil di luar nikah.

Ia menjelaskan perkawinan anak jelas tidak disarankan. Selain melanggar aturan, juga berdampak pada kesehatan reproduksi dan mental anak.

Pemerintah telah mengatur mengenai peraturan tentang perkawinan. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, yakni kurang dari 19 tahun.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah