Perkawinan Anak di Bawah 19 Tahun Meningkat Capai 11.221 Kasus di Jawa Timur

- 4 Desember 2021, 10:09 WIB
ilustrasi, Perkawinan Anak di Bawah 19 Tahun Capai 11.221 Kasus di Jawa Timur.
ilustrasi, Perkawinan Anak di Bawah 19 Tahun Capai 11.221 Kasus di Jawa Timur. /Unsplash/@pricilladupreez

Baca Juga: Ini Alasan Seseorang Tidak Ingin Memasang Foto Pasangan di Media Sosial

Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan untuk perempuan dan laki–laki adalah 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.

Furiana menambahkan, guna melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, dinasnya bersama dengan Pengadilan Agama Magetan dan Kemenag Magetan telah bersinergi untuk menekan angka pernikahan anak kurang dari 19 tahun.

"Kami juga menggelar talkshow dan advoksi Setop Perkawinan Anak yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 Desember 2021," katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa meningkatnya jumlah perkawinan anak perlu penanganan bersama. Tidak hanya pemerintah, namun juga orang tua, tokoh masyarakat, dan masyarakat, demikian Furiana Kartini.***

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini