Soal Vonis Terhadap Predator Seks Herry Wirawan, Majelis Hakim; Hukuman Kebiri Kimia Tidak Memungkinkan

- 15 Februari 2022, 18:14 WIB
Herry Wirawan divonis seumur hidup
Herry Wirawan divonis seumur hidup /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

PORTAL BOJONEGORO- Kasus pemerkosaan terhadap 13 Santriwati yang dilakukan Herry Wirawan telah divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Selasa, 15 Februari 2022.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan terhadap Herry Wirawan dengan hukuman mati dan hukuman kebiri.

Jaksa menilai aksi bejat Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Baca Juga: Tak Ada Unsur Meringankan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Namun pada sidang putusan yang digelar pada Selasa,15 Februari 2022, Majelis Hakim PN Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan

Dilansir Portal Bojonegoro dari Antara NewsHakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Soal Penangkapan Briptu Christy, Polda Metro Jaya Tegaskan Bukan Karena Isu Video Syur

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah