TRAGIS! Persoalan Uang, 3 Pria Ini Perkosa Adik Pemilik Hutang Bergiliran

2 Juni 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan /portalmaluku.pikiranrakyat.com

PORTAL BOJONEGORO -  Sungguh tragis yang dilakukan 3 pria ini, karena persoalan sejumlah uang, para pria ini nekat memperkosa korban yang merupakan adik dari pemilik hutang.

 

3 pria tersebut memperkosa adik pemilik hutang dengan alasan menagih hutang tersebut ke rumah korban.

 

Seperti yang dilansir dari PMJ News, selain memperkosa korban, ketiga pria itu bahkan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga: Suami Curi Sepeda Motor, Wanita di Kotamobagu ini Diduga Membuat Laporan Palsu ke Polisi
Polisi kemudian mengamankan ketiga pria tersebut antara lain berinisial AS (26), ABY (24), dan WDP (20).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

 

“Saat korban sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki laki tidak di kenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban mempunyai hutang sebesar Rp 4.500.000,”terang Erlin kepada awak media,di Loby Mapolres Jakut, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga: Tersangka Kasus Arisan Online Bodong di Kotamobagu Bertambah Satu Orang

Berdasarkan keterangan Pelaku, Erlin melanjutkan kemudian terjadi perdebatan antara korban dan pelaku AS. Dan pelaku AS mengatakan "gua tidurin aja loe".

“Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong,”ujar Erlin.

 

Tragisnya, para pelaku memperkosa korban secara bergantian dalam keadaan tangan terikat.

Setelah itu tersangka pergi meninggal kan TKP dengan membawa barang-barang milik korban.

Baca Juga: Kasus Arisan Online di Kotamobagu, 3 Wanita Ini Dijerat 6 Tahun Penjara, Asetnya Terancam Disita

“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, tali rafia warna abu-abu, sebilah pisau stainles bergagang plastik, 2 buah kaos bermotif garis biru pink, dan 1 buah celana dalam berwarna pink,” tuturnya.

“Selanjutnya, 1 buah celana pendek berwarna merah, 1 buah kaos motif garis garis berwarna hitam putih, 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, dan 1 bilah pisau stainles bergagang stainless,”urainya menambahkan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler