PORTAL BOJONEGORO - Tersangka kasus arisan online di Kotamobagu kini bertambah 1 orang tersangka lagi.
Sebelumnya, Polres Kotamobagu menyampaikan telah menahan 3 orang tersangka kasus arisan online bodong. Ketiga tersangka tersebut yakni wanita KM selaku Owner atau penanggung jawab, IM dan AD terlibat sebagai admin atau reseller.
Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus itu, Polres Kotamobagu kembali menetapkan tersangka MM yang menjadi reseller dalam arisan online bodong.
Baca Juga: Kasus Arisan Online di Kotamobagu, 3 Wanita Ini Dijerat 6 Tahun Penjara, Asetnya Terancam Disita
Melalui Conference Pers, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK mengungkapkan penetapan MM menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/342/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tanggal 30 Mei 2022, terkait kasus dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu.
Kapolres Irham Halid menyampaikan kronologis berawal sejak tanggal 11 April 2022 tersangka MM tergabung selaku reseller dalam kegiatan Arisan Online yang adakan oleh perempuan inisial KM selaku owner atau penanggung jawab.
Modus tersangka MM mencari member untuk mengikuti arisan online dengan cara membuat group di aplikasi WhatsApp dengan nama Jual Beli ARISAN By ETA.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Artikel Rekomendasi