Tersangka Kasus Arisan Online Bodong di Kotamobagu Bertambah Satu Orang

- 31 Mei 2022, 15:02 WIB
Tersangka wanita MM sebagai reseller arisan online bodong di Kotamobagu
Tersangka wanita MM sebagai reseller arisan online bodong di Kotamobagu /

Selanjutnya, melalui group whatsapp tersebut MM kemudian menawarkan arisan online yang terdapat list angka uang yang akan dijual lebih murah dengan suku bunga mencapai 100 persen.

Tak hanya di group whatsapp, tawaran itu disebarkan melalui aplikasi Facebook dan Instagram, sehingga banyak yang tertarik kemudian menghubungi MM untuk mengikuti arisan online yang telah sebarkan.

Dari list yang dibeli member, tersangka MM selaku reseller mendapatkan keuntungan dari pembelian list arisan online tersebut sebesar Rp 500.000 yang dibayarkan oleh owner KM.

Irham Halid menjelaskan, penyebarluasan berita bohong itu, sebanyak 5 korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 100 Juta.

Baca Juga: BUMN Buka Ribuan Lowongan Kerja, Ini Alur Pendaftaran, Cara Melamar, Ketentuan, Hingga Jadwal Pengumuman

"Tersangka MM terancam dengan pasal 45 A ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan unsur pasal dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, " Jelas Kapolres Irham Halid.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Kotamobagu yakni bukti screenshot percakapan di aplikasi Whatsapp, dan Facebook, satu lembar bukti transaksi keuangan, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan, dan satu unit Handphone Iphone 11 Promax. ***

 

Halaman:

Editor: Kamal M Babay


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah