Tersangka Kasus Arisan Online Bodong di Kotamobagu Bertambah Satu Orang

- 31 Mei 2022, 15:02 WIB
Tersangka wanita MM sebagai reseller arisan online bodong di Kotamobagu
Tersangka wanita MM sebagai reseller arisan online bodong di Kotamobagu /

 

PORTAL BOJONEGORO - Tersangka kasus arisan online di Kotamobagu kini bertambah 1 orang tersangka lagi.

Sebelumnya, Polres Kotamobagu menyampaikan telah menahan 3 orang tersangka kasus arisan online bodong. Ketiga tersangka tersebut yakni wanita KM selaku Owner atau penanggung jawab, IM dan AD terlibat sebagai admin atau reseller.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus itu, Polres Kotamobagu kembali menetapkan tersangka MM yang menjadi reseller dalam arisan online bodong.

Baca Juga: Kasus Arisan Online di Kotamobagu, 3 Wanita Ini Dijerat 6 Tahun Penjara, Asetnya Terancam Disita

Melalui Conference Pers, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK mengungkapkan penetapan MM menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/342/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tanggal 30 Mei 2022, terkait kasus dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu.

Kapolres Irham Halid menyampaikan kronologis berawal sejak tanggal 11 April 2022 tersangka MM tergabung selaku reseller dalam kegiatan Arisan Online yang adakan oleh perempuan inisial KM selaku owner atau penanggung jawab.

Modus tersangka MM mencari member untuk mengikuti arisan online dengan cara membuat group di aplikasi WhatsApp dengan nama Jual Beli ARISAN By ETA.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Selanjutnya, melalui group whatsapp tersebut MM kemudian menawarkan arisan online yang terdapat list angka uang yang akan dijual lebih murah dengan suku bunga mencapai 100 persen.

Tak hanya di group whatsapp, tawaran itu disebarkan melalui aplikasi Facebook dan Instagram, sehingga banyak yang tertarik kemudian menghubungi MM untuk mengikuti arisan online yang telah sebarkan.

Dari list yang dibeli member, tersangka MM selaku reseller mendapatkan keuntungan dari pembelian list arisan online tersebut sebesar Rp 500.000 yang dibayarkan oleh owner KM.

Irham Halid menjelaskan, penyebarluasan berita bohong itu, sebanyak 5 korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 100 Juta.

Baca Juga: BUMN Buka Ribuan Lowongan Kerja, Ini Alur Pendaftaran, Cara Melamar, Ketentuan, Hingga Jadwal Pengumuman

"Tersangka MM terancam dengan pasal 45 A ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan unsur pasal dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, " Jelas Kapolres Irham Halid.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Kotamobagu yakni bukti screenshot percakapan di aplikasi Whatsapp, dan Facebook, satu lembar bukti transaksi keuangan, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan, dan satu unit Handphone Iphone 11 Promax. ***

 

Editor: Kamal M Babay


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah