Sedangkan OM terancam dengan pasal 242 KUHP Junto 55 subsider 220 KUHP dengan sanksi maksimal 7 tahun penjara, dan adapun barang bukti yang diamankan Polres Kotamobagu, yakni 1 lembar laporan polisi dan 1 unit sepeda motor merek Honda. ***
Sedangkan OM terancam dengan pasal 242 KUHP Junto 55 subsider 220 KUHP dengan sanksi maksimal 7 tahun penjara, dan adapun barang bukti yang diamankan Polres Kotamobagu, yakni 1 lembar laporan polisi dan 1 unit sepeda motor merek Honda. ***
Editor: Kamal M Babay
Artikel Rekomendasi