Polisi Ungkap Kasus Penipuan Dukun Palsu, Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp70 Juta

- 3 Juni 2022, 10:58 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis tersangka kasus penipuan dan pencabulan berinisial RM, warga Joho, Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis tersangka kasus penipuan dan pencabulan berinisial RM, warga Joho, Sukoharjo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

PORTAL BOJONEGORO - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus dukun palsu.

Polisi mengatakan pelaku tersebut berinisial RM (42), warga Joho Sukoharjo, dengan berkedok seorang dukun palsu.

Pelaku RM, warga Joho Sukoharjo itu, berkedok dukun palsu setelah menipu korban SNR (52), uang senilai Rp70 juta langsung ditangkap di rumahnya, dan kini ditahan, di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi Pers, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Kedondong Untuk Kesehatan, Salah Satunya Mampu Menjaga Kesehatan Mata

Pelaku RM ini, masih bertetangga dengan korbannya, SNR (52). Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya, Seperti yang dilansir dari PMJ News, Kerugian Rp70 Juta, Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dukun Palsu.

"Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," kata Kapolres.

Kapolres Sukoharjo pun menerangkan kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Merawat Kesehatan Kulit Wajah Secara Alami

"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan setelah tujuannya tercapai yakni korban cerai, pelaku atau dukun tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 dengan berbagai upacara ritual.

"Ritual itu, di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," jelas Kapolres.

Baca Juga: Wujudkan Gaya Hidup Sehat Dengan Beberapa Cara Berikut Ini

Pelaku sebenarnya tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Maksud tujuan pelaku ingin memiliki uang milik korban.

Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai dengan Maret 2022 dengan jumlah total kerugian materiil sebesar Rp70 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah Handphone dan dua lembar kertas tulisan tangan pelaku.

Hasil pemeriksaan hingga saat ini hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah