Dua Debt Colector di Ringkus Polisi Usai Merampas Paksa Motor dan Menjualnya

- 3 Juni 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi Pelaku Penipuan dengan modus debt collector.   HUMOR: Sembunyi Dari Debt Colector Bank Emok, Ini Siasat Seorang Ibu
Ilustrasi Pelaku Penipuan dengan modus debt collector. HUMOR: Sembunyi Dari Debt Colector Bank Emok, Ini Siasat Seorang Ibu /PMJ News

PORTAL BOJONEGORO - Polsek Cengkareng berhasil mengamankan dua debt colector usai melakukan aksinya merampas paksa motor.

Bahkan aksi keduanya pun tak hanya melakukan penarikan paksa, tapi juga menjual motor hasil tariknya itu.

Pelaku yang berinisial DM (30) dan RN (32) di ringkus Polsek Cengkareng usai merampas sepeda motor matik milik warga berinisial STI.

Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukumnya, Angel Lelga Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Kasus Penipuan Crypto Curr

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku mencegat korban dan merampas motor korban dengan dalih bahwa korban menunggak tagihan, Seperti yang dilansir dari PMJnews, Rampas Paksa Motor di Rawa Buaya, Dua Debt Collector Dibekuk Polisi.

"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie dalam keterangamnya, Kamis (2/6/2022).

Korban berinisial STI (23) saat itu merasaa terdesak, sebab dirinya dihampiri tiga orang yang mengaku dari pihak leasing. Sehingga korban memberikan sepeda motornya.

Baca Juga: Atasi Penurunan Fungsi Otak Anda Dengan 6 Cara Berikut Ini

Kedua pelaku bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos korban pulang sampai ke rumah.

"Anggota kita yang berpakaian preman mendapat laporan kemudian langsung ke lokasi dan mengamankan satu pelaku, yakni DM,," jelas Ardhie.

Tempat yang berbeda, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menjelaskan, pasca beberapa hari, pelaku RN yang sempat kabur, datang ke kantor polisi untuk memediasi temannya yang tertangkap. Namun justru RN turut diamankan polisi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Dukun Palsu, Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp70 Juta

"Pelaku satunya datang ke Polsek minta tolong temannya dibebaskan. Sempet mau ada mediasi tapi kan karena memang lagi atensi matel makanya kita amankan," kata Ali.

Ali menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai mata elang itu mengaku sebagai petugas dari sebuah leasing. Fakta di lapangan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi bahwa mereka orang ketiga dari perusahaan leasing tersebut.

"Memang dia juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing, jadi dia hanya modus menakuti-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak," tambahnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Kedondong Untuk Kesehatan, Salah Satunya Mampu Menjaga Kesehatan Mata

Ardhie menjelaskan, salah satu pelaku yakni RN, merupakan residivis kasus narkoba. Kemudian pelaku beralih profesi menjadi mata elang yang dia dapat dari temannya.

"Pelaku RN residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara," ucap Ardhie.

Adapun RN sendiri diduga telah beraksi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu belum satu tahun. Satu tersangka lain yakni DMD, diduga telah beraksi sebanyak 8 kali.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Merawat Kesehatan Kulit Wajah Secara Alami

Hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas.

"Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran," kata Ardhie.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini