KEJI, Diduga Pria Berusia 45 Tahun Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya

- 18 Juli 2022, 18:56 WIB
ilustrasi korban pemerkosaan Anak
ilustrasi korban pemerkosaan Anak /Pixabay/Anemone123/

PORTAL BOJONEGORO  - Sungguh keji perbuatan seorang pria berinisial EW berumur 45 tahun, diduga tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Seperti dilansir dari PMJ News, tersangka EW ditangkap anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi tersangka usai menerima laporan.

"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Romdhon pada Senin (18/07/2022).

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkapkan Alasan Kenapa Jenazah Eril Tetap Utuh Meski 14 Hari Berada di Sungai

Dikatakan Romdhon, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya, karena teransang dengan korban saat hanya berdua di rumah.

Lebih lanjut, ketika tersangka dengan korban sedang menonton televisi, kemudian tersangka langsung menarik paksa korban ke dalam kamar.

"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (09/07) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ujar Romdhon.

Baca Juga: 14 Hari di Sungai, Jasad Eril Tetap Utuh. Ridwan Kamil; Wanginya Seperti Daun Eucalyptus

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini